Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal ini

    Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal ini

    PURWAKARTA - Seorang anak berusia 10 tahun terjaring operasi Zebra Lodaya 2024, yang dilakukan tim khusus Satlantas Polres Purwakarta saat melakukan pengaturan lalulintas di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Pada, Sabtu, 19 Oktober 2024, kemarin.

    Dengan humanis terlihat petugas Satlantas Polres Purwakarta melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang masih dibawah umur tersebut.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara dibawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.

    "Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara dibawah umur, " ungkap Lilik, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Senin, 21 Oktober 2024.

    Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

    “Denga disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan, ” kata Kapolres.

    Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

    Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

    "Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun, " ucap Lilik.

    Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.

    "Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut, " Tegas Lilik.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polres Purwakarta Gelar Diklat...

    Artikel Berikutnya

    AKBP Lilik Ardiansyah Lakukan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami