POLRES PURWAKARTA - Polresta Purwakarta mengikuti sosialisasi Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dari Polda Jawa Barat, Pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Purwakarta itu juga diikuti Polres Subang, Polres Karawang, Polres Cimahi dan Polres Indramayu. Dengan narasumber, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKBP Suhardi Hery Haryanto S.I.K., M.M.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk prosedur pengaduan, penanganan kasus, dan upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri.
Ricky menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terdapat di lingkungan kepolisian masing-masing.
"Pentingnya penerapan peraturan baru ini dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, " ungkap Ricky.
Ia menambahkan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh personel Polri tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Polres Karawang, Polrestabes Bandung, Polres Pangandaran, “Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh personel Polri tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, ” ucap Ricky. (AD)